Menggenapkan bulan sya’ban atau ramadhan menjadi 30 hari ketika hasil rukyah menyatakan hilal tidak terlihat atau tertutup mendung, dinamakan dengan
Jawaban:
Rukyatul Hilal
Apabila hilal (bulan sabit) tidak terlihat (atau gagal terlihat), maka bulan (kalender) berjalan digenapkan (istikmal) menjadi 30 hari. Kriteria ini berpegangan pada Hadits Nabi Muhammad: Berpuasalah kamu karena melihat hilal dan berbukalah kamu karena melihat hilal.
Penjelasan:
maaf kalo salah kalo benar jadikan jawaban terbaik dan follow ya
[answer.2.content]